Tak Miliki Izin Mendirikan Bangunan

Satpol PP Segel  Komplek Perumahan Elit 

Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono bersama anggota saat melakukan penyegalan komplek perumahan yang tak miliki izin, Rabu (15/4/2020)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Pemerintah Kota dslam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menyegel bangunan yang dijadikan komplek perumahan De Bale Residen, di Jalan Melati Kecamatan Tampan, Rabu (15/4/2020). 

Bangunan yang akan dijadikan komplek perumahan elit itu diketahui mendirikan bangunan tanpa memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

"Kami berkoordinasi dengan DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) karena bangunan ini berdiri tak mengantongi izin dan beberapa kali juga telah diberi surat peringatan," ungkap Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono di lokasi penyegelan. 

Saat didatangi petugas di lokasi pembangunan, tidak ada pemilik bangunan yang muncul setelah ditunggu beberapa saat untuk menandatangani berita acara penyegelan. 

Hanya para pekerja bangunan yang terlihat, dan seorang yang mengaku sebagai pengantar barang bangunan yang berusaha menghubungi pemilik. 

Di lokasi itupun tampak pekerja yang bekerja membangun beberapa pondasi bangunan yang akan dijadikan perumahan elit. 

Agus menegaskan, pemilik harus mengurus izin terlebih dahulu agar dapat melanjutkan bangunan mereka. 

"Kalau nekat juga membangun setelah kita segel ini, kalau segel dibuka, apa boleh buat, ya saya bongkar saja bangunan ini. Saya bawakan buldoser saya robohkan bangunan yang masih dibangun ini," tegasnya. 

Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM PTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto mengatakan, bahwa pemilik komplek bangunan itu telah diberikan surat peringatan beberapa kali. 

"Sudah kita beri peringatan satu dan dua, hingga peringatan berupa kita tempel stiker peringatan di dinding pagar. Tapi mereka tak juga mengurus izin," ujar Quarte. 

Dijelaskan Quarte, bahwa pemilik sudah pernah menemui pihak nya dalam memenuhi panggilan yang dilayangkan melalui surat peringatan (SP). Namun pemilik masih membandel dan tak kunjung mengurus izin, dan tetap melanjutkan pembangunan tersebut. 

"Sama sekali tak memiliki izin. Izin pelaksana pembangunan pun mereka belum urus. Bangunan ini ilegal, makanya kita berkoordinasi dengan satpol PP untuk memberi tindakan tegas," tutur Quarte.

Quarte menyebut, pemilik komplek bangunan yang diperuntukkan untuk perumahan elit itu harus menyelesaikan dulu izin mereka supaya dapat membuka segel dan melanjutkan pembangunan tersebut. (Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar